ISLAM DAN LIBERALISME
Pengantar
Liberalisme merupakan suatu ide dari
dunia barat yang ditarik ke dalam pemikiran Islam berkenaan dengan isu
kebebasab berpikir dan beragama. Namun, liberalisme telah menjadi hal mendasar
bagi kehadiran Islam di berbagai belahan dunia. Nilai-nilai Islam telah
beradaptasi dengan paham liberalisme sesuai dengan kondisi kebudayaan. Namun, oleh
MUI liberalisme menjadi suatu yang diharamkan atas dasar
penggunaan akal dan rasio yang dinilai berlebihan dalam pemikiran agama Islam.
Liberalisme adalah upaya memberikan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama
Islam di luar kaidah-kaidah yang telah disepakati. Kaum Islam Liberal kemudian
memberikan tanggapan-tanggapan intelektual berdasarkan fatwa MUI tentang
liberalisme.
Fatwa MUI tentang liberalisme dan
pluralisme didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena paham liberalisme dan pluralisme tersebut sedang
berkembang dalam masyarakat. Kedua,
paham-paham tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ketiga, fatwa tentang liberalisme dan
pluralisme dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Pengertian Liberalisme
Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan
individu dan mendorong kemajuan sosial. Liberalisme merupakan paham kebebasan,
artinya mmanusia memiliki kebebasan. Dilihat dari aspek filosofisnya
liberalisme tata pemikiran bebas di mana mmanusia menjadi dasarnya.Liberalisme
menjadi paham yang optimistis tentang manusia.
Yang menjadi tekanan dalam liberalime adalah tidak ada kebebasan tanpa
batas. Liberalisme memberi insipirasi bagi semangat kebebasan berpikir kepada
masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam
menghadapi masalah kemajemukan. Liberalisme memandang kebebasan individu
sebagai nilai yang mutlak.
Dalam liberalisme penegakan hukum
merupakan suatu yang fundamental. Pengekangan atas tatanan publik dan keamanan
bertentangan dengan kebebasan, seperti yang dikatakan oleh John Locke,”
berakhirnya fungsi bukan dengan cara melenyapkan atau menahan orang-orang yang
dinilai melanggar tetapi dengan cara melestarikan dan memperluas kebebasan.
Negara diciptakan untuk melindungi hak-hak asasi. Hak itu nampak dalam property, estates, lives, dan liberties. Pemerintahan negara
didasarkan pada persetujuan rakyat dan paham kepercayaan rakyat kepada
pemerintah merupakan dasar legitimasi negara. Penguasa tidak dapat menghindar
dari tanggung jawabnya kepada masyarakat. Dengan demikian, klaim kekuasaan raja
yang absolut terbongkar.
Negara hanya boleh mempergunakan kekuasaan dalam rangka
tujuan yang ditugaskan kepadanya. Tugas negara dengan sendirinya terbatas oleh
tujuannya. Tujuan negara dipahami sebagai pelayanan kepada kepentingan
masyarakat. Dalam paham liberal negara tidak mempunyai legitimasi mengurus
segalanya. Kekuasaan harus negara harus seminimal mungkin dan dibatasi oleh
fungsinya. Pembatasan kekuasaan itu berdasarkan keyakinan bahwa semua orang
sebagai manusia memiliki kedududkan yang sama. Hal yang paling pertama adalah
kebebasan kemudian pembatasan atas kebebasan. Kebebasan manusia memang tidak
tak terbatas. Hak orang lain atas kebebasan yang samadan masyarakat ats
pengorbanan masing-masing anggota demi kepentingan bersama secara hakiki
membatasi kebebasan individu.
Dalam kesadaran kenegaraan modern
pembatasasn wewenang negara dituangkan dalam tuntutan bahwa pemerintah harus
bertindak atas dasar konstitusi. Dalam liberalisme stabilitas politik secara
luas tergantung pada kemampuan penerintah dalam merespon keinginan warga.
Supremasi hukum merupakan salah satu tonggak kebebasan individu dan tonggak
demokrasi. Demokrasi dan kebebsan merupakan dua konsep yang amat penting dalam
politik. Kebebasan atau hak-hak sipil diandaikan seagai penjamin kesetaraan
dalam dalam perlindungan hukum. Kebebasan sipil menyangkut kebebasan berpikir,
kebebasan berpendapat, kebebasan
berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers. Kebebasan
sipil menjadi parameter apakah suatu negara demokratis atau tidak.
Liberalisme dan HAM (Hak Asasi Manusia)
Liberalisme mamandang kebebasan
individu manusia sebagai nilai mutlak. Mereka memandang HAM sebagai suatu yang
bersifat fundamental dan universal. Liberalisme memiliki kaitan yang erat
dengan HAM. Pijakan yang tepat dalam membicarakan HAM adalah hukum HAM
International. Hukum ini menentang partikuralisme lokal dan tradisi yang
berbeda dengan standar HAM (DUHAM).
Secara umum DUHAM
mengandung empat hak pokok. Pertama, hak individual atau hak yang dimiliki oleh
setiap orang. Kedua, hak kolektif atau hak yang hanya dapat dinikmati bersama
orang lain, seperti hak atas perdamaian. Ketiga, hak sipil dan politik, antara
lain: hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi
bilakekbebasannya dilanggar.keempat, hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara
lain hak untuk menikmati kebebasan dari ketakutan, kemiskinan dan sebagainya.
DUHAM menyebutHak-hak asasi tersebut tidak dapat dihapus karena merupakan
kodrat manusia sendiri.
Liberalisme
intinya memberikan kebebasan berpikir kepada masyarakat.Liberalime adalah
ideology modern par-excellence.Gagasan
ini memiliki bermacam-macam sikap dalam ekspresinya.Prinsipnya adalah
menjunjung tinggi kebebasan individu, kebebasan politik dalam partisipasi
demokratis, kesamaan antar manusia, dan pluralisme.
Intelektual Islam Progresif memberi respon atas Fatwa MUI: Konsep Liberalisme. Kaum intelektual menyatakan pemahaman mereka tentang liberalisme. Pertama,Liberalisme di sini bukan suatu kebebasan tanpa batas.Kebebasan tanpa batas ada kalau kita menghendaki anarkisme. Lebih parah lagi jika kebebasan itu disalahpahami sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab.Liberalisme kemudian menjadi paham yang sangat individualis.Padahal, ini sangat bertentangan dengan liberalisme yang sesungguhnya.LIberalisme mengandung makna pengakuan terhadap hak-hak sipil.
Intelektual Islam Progresif memberi respon atas Fatwa MUI: Konsep Liberalisme. Kaum intelektual menyatakan pemahaman mereka tentang liberalisme. Pertama,Liberalisme di sini bukan suatu kebebasan tanpa batas.Kebebasan tanpa batas ada kalau kita menghendaki anarkisme. Lebih parah lagi jika kebebasan itu disalahpahami sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab.Liberalisme kemudian menjadi paham yang sangat individualis.Padahal, ini sangat bertentangan dengan liberalisme yang sesungguhnya.LIberalisme mengandung makna pengakuan terhadap hak-hak sipil.
Kedua, liberalisme sejalan dengan wibawa
hukum.Liberalism barada di bawah hukum Negara.Liberalism mencegah terjadinya
anarkisme. Dalam kerangka liberalismesetiap orang yang tidak mematuhi pertauran
akan mendapatkan hukuman. Kebebasan pribadi yang diberikan tidak boleh
melanggar kebebasan pribadi yang lain. Itulah alasan mengapa dalam liberalisme
dibuat aturan hukum.Hukum itu harus memperlakukan semua orang tanpa memandang
perbedaan di antara mereka.
Ketiga, liberalisme sejalan dengan
Islam.Islam percaya bahwa pada dasarnya al- Qur’an sejak awal potensial untuk
dijelaskan secara berbeda.Kesadaran terhadap perbedaan dalam menerjemahkan
agama inilah yang justru relevan dengan paham liberalisme. Dalam kaitan dengan
liberalisme ini, Zainun berpendapat bahwa “menjadi liberal artinya bagaimana
seseorang dapat memahami teks dan keluar dari penjara melalui pembacaan
kontekstual dan rasinal. ”Di dalam Islam modern banyak ditemukan pemikiran yang
berbasis pada argument agama tetapi tetap menopang demokrasi liberal.
Keempat, liberalisme meilindungi HAM dan kebebasan beragama.Liberalisme dalam dimensi agama pada umumnya berarti orang yang berani mempertanyakan dan mengkritis doktrin-doktrin teologi. Agama mengedepankan ketaatan kepada Allah. Dalam rangka ketaatan inilah seseorang mencari kebnaran kehendak Allah dalam agama. Agama sebagai sebuah relaitas, komunitas historis tidak luput dari interpretasi jadi perlu dikritis.
Keempat, liberalisme meilindungi HAM dan kebebasan beragama.Liberalisme dalam dimensi agama pada umumnya berarti orang yang berani mempertanyakan dan mengkritis doktrin-doktrin teologi. Agama mengedepankan ketaatan kepada Allah. Dalam rangka ketaatan inilah seseorang mencari kebnaran kehendak Allah dalam agama. Agama sebagai sebuah relaitas, komunitas historis tidak luput dari interpretasi jadi perlu dikritis.
Kelima, fatwa MUI mengganggu keharmonisan beragama.Pengaharaman
liberalime oleh MUI adalah suatu kesalahan yang fatal.MUI sebenarnya tidak memahami substansi dari
liberalisme itu sendiri. Liberalisme dalam wajah tertentu seperti Jaringan
Islam Liberal (JIL)
Islam Liberal
Perkembangan pemikiran Islam
modern dan kontemporer tidak lepas dari mainstream
agenda besarnya bagaimana Islam harus bergulat di tengah perkembangan
liberalisme, atau demokrasi liberal. Pergulatan pemikiran Islam dengan realitas
empirik tersebut adalah bagaimana Islam harus membangun citra dirinya (self image of Islam) di tengah realitas
dunia yang senantiasa berubah dan berkembang.
Hal ini menjadi pekerjaan besar para pemikir Islam untuk merumuskan dan
memberikan solusi intelektual terhadap permasalahan tersebut. Solusi kemudian
membawa pada pelbagai aliran pemikiran Islam, seperti modernitas (asraniyah, hadatsiyah), tradisionalis (salafiyah), dan eklektis (tawfiqiyah).
Islam Liberal mendefinisikan dirinya berbeda secara
kontras dengan Islam adat maupun Islam revivalis. Islam Liberal menghadirkan
kembali masa lalu untuk kepentingan modernitas. Elemen yang paling mendasar
pada diri Islam Liberal adalah kritiknya baik terhadap tradisi, Islam adat,
maupun Islam revivalis, yang oleh kaum liberal disebut “keterbelakangan” (backwardness) yang, dalam pandangan
mereka, akan menghalangi Dunia Islam mengalami modernitas seperti kemajuan
ekonomi, demokrasi, hak-hak hukum, dan sebagainya. Di samping itu, tradisi
liberal berpendapat bahwa Islam, jika dipahami secara benar, sejalan
dengan—atau bahkan telah menjadi “perintis” bagi jalannya—liberalisme Barat.
Pemikiran Islam Liberal di Indonesia
Istilah “Islam Liberal” sekarang sering dipakai oleh
kalangan NU maupun Muhammadiyah yang mencoba mengembangkan lebih mendalam—atau
tepatnya lebih progresif—gagasan modernisasi (“Islam Moderat”) yang merupakan
paham dasar NU maupun Muhammadiyah. Islam Liberal dimaksudkan untuk memberi
penekanan utama kepada pengembangan ilmu pengetahuan, diskursus keadilan,
keterbukaan, sikap toleransi, dan perlunya membangun integritas moral kaum
Muslim dalam membangun kebangsaan Indonesia. Islam
Liberal bukan hanya memahami Islam sebagai agama, teteapi lebih jauh Islam
sebagai peradaban.
Istilah “Islam Liberal” yang
merupakan pengembangan lebih mendalam dari pemikiran dan posisi “Islam Moderat”
sering dihadapkan dengan “Islam Radikal” di satu sisi, dan “Islam Liberal” yang
jauh lebih “sekular” di sisi lain. Tetapi walaupun demikian antara pemikiran
Islam Liberal dengan Islam Liberal kadang bisa dipertukarkan.Istilah ini
menggambarkan suatu gerakan mutakhir dalam Islam Indonesia yang melampaui
gerakan Islam tradisional dan gerakan Islam modern.Gerakan progresif liberal
yang dimaksud adalah gerakan yang disebut “Islam neo-modernis”.
Pemikiran
Islam Liberal yang akan dianalisis memperlihatkan berbagai penafsiran teologis
berkaitan dengan problem-problem kontemporer, terutama isu sekularisme,
liberalisme, dan pluralisme. Dalam mengembangkan Islam Liberal mereka
melakukan: Pertama, pembaharuan
pemahaman keislaman (khususnya fikih atau hukum Islam), terutama dalam rangka
menyelaraskan pemahaman.Kedua,
sosialisasi yang benar tentang Islam.
Pada
dasarnya, kehadiran para intelektual islam Liberal pada pertengahan 1990-an ini
memiliki garis kesinambungan ideologi maupun sosiologis dengan gerakan Islam
terdahulu yang sering dinamakan gerakan Islam Tradisional dan Islam Modern yang
muncul pada awal abad ke-20. Pemikiran tradisional dan modern yang diwakili mainstream-nya oleh NU dan Muhammadiyah,
dalam perjalanan sejarahnya telah memunculkan gairah pemikiran baru melalui
pembacaan kritis terhadap tradisi mereka sendiri: di Muhammadiyah mereka
melakukan kritik terhadap bangunan nalar Muhammadiyah, dan di NU juga melakukan
kritik terhadap bangunan nalar NU.
Kritisisme
mereka melampaui teks.Mereka melakukan penafsiran, bahkan dekontruksi
pemikiran.Generasi baru yang kritis lalu memunculkan kelompok-kelompok
progresif yang melahirkan pembaruan-pembaruan melalui sekelompok generasi
90-an. Secara umum kecenderungan ideologis, mereka memang bersemangat kritis
atas teks keagamaan, dekonstruksionis dan dalam batas-batas tertentu bercorak
kekiri-kirian.
NU dan Islam Liberal
NU
merupakan lembaga Islam dari kalangan tradisional yang muncul pasca
reformasi.Lembaga ini Nampak dalam berbagai kelompok dalam meyuburkan ide-ide
Islam Liberal yakni, sekularisme, libaralisme, dan pluralisme melalui radio
serta percetakan buku-buku. Selain itu, ada juga lembaga lain seperti Lembaga
Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Yogyakarta. Lembaga-lembaga yang didirikan NU
atas semangat liberalisme meberikan tempat utama bagi isu-isu aktual tentang
sekularisme, liberalisme, dan pluralisme.
Latar
belakang tradisional membentuk NU
sebagai suatu identitas yang memiliki citra sendiri, terutama dalam konsep dan
gerakan yang dikembangkannya.Secara umum, gerakan kaum muda NU bersifat liberal
dan terbuka, apresiatif terhadap hal-hal baru, tetapi tetap merakyat.Mereka
memiliki sikap toleransi yang tinggi, penghormatan terhadap HAM, dan
konsistensi terhadap penguatan civil
society.
Dalam
kaitan dengan liberalisme kita dapat menyimpulkan beberapa hal. Liberalisme merupakan salah
satu strtegi jiu dalam menghadapi masalah absolutisme dan totalitarianisme
agama. Liberalisme dapat menjaga dan mempertahankan keseimbangan agama, karena
berpikir liberal merupakan suatu yang
tidak dapat dinafikan bagi cita-cita
kemajuan. Liberalisme merupakan satu pandangan yang ingin memperlihatkan
posisi manusia yang sesungguhnya, dengan
hak dan kebebasannya dalam kehidupan ini. Para pemikir progresif Islam kemudian
menambahkan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kebebasan adalah unsur penting
termasuk dalam menjalankan misi agama.
Sumber Bacaan:
Budhy Munawar Rachman, 2010, Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme,
dan PluralismeParadigma Baru Islam Indonesia, Jakarta: Lembaga Studi Agama
dan Filsafat.
____________________, 2011 Islam
dan Liberalisme,Jakarta
: Friedrich Naumann Stiftung.
Comments