ISLAM DAN LIBERALISME

Pengantar

            Liberalisme merupakan suatu ide dari dunia barat yang ditarik ke dalam pemikiran Islam berkenaan dengan isu kebebasab berpikir dan beragama. Namun, liberalisme telah menjadi hal mendasar bagi kehadiran Islam di berbagai belahan dunia. Nilai-nilai Islam telah beradaptasi dengan paham liberalisme sesuai dengan kondisi kebudayaan. Namun, oleh MUI liberalisme menjadi suatu yang diharamkan atas dasar penggunaan akal dan rasio yang dinilai berlebihan dalam pemikiran agama Islam. Liberalisme adalah upaya memberikan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama Islam di luar kaidah-kaidah yang telah disepakati. Kaum Islam Liberal kemudian memberikan tanggapan-tanggapan intelektual berdasarkan fatwa MUI tentang liberalisme.
  Fatwa MUI tentang liberalisme dan pluralisme didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, karena paham liberalisme dan pluralisme tersebut sedang berkembang dalam masyarakat. Kedua, paham-paham tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ketiga, fatwa tentang liberalisme dan pluralisme dijadikan pedoman oleh umat Islam. 

Pengertian Liberalisme
Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. Liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya mmanusia memiliki kebebasan. Dilihat dari aspek filosofisnya liberalisme tata pemikiran bebas di mana mmanusia menjadi dasarnya.Liberalisme menjadi paham yang optimistis tentang manusia.
Yang menjadi tekanan dalam liberalime adalah tidak ada kebebasan tanpa batas. Liberalisme memberi insipirasi bagi semangat kebebasan berpikir kepada masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam  menghadapi masalah kemajemukan. Liberalisme memandang kebebasan individu sebagai nilai yang mutlak.

Liberalisme dan Negara
            Dalam liberalisme penegakan hukum merupakan suatu yang fundamental. Pengekangan atas tatanan publik dan keamanan bertentangan dengan kebebasan, seperti yang dikatakan oleh John Locke,” berakhirnya fungsi bukan dengan cara melenyapkan atau menahan orang-orang yang dinilai melanggar tetapi dengan cara melestarikan dan memperluas kebebasan. Negara diciptakan untuk melindungi hak-hak asasi. Hak itu nampak dalam property, estates, lives, dan liberties. Pemerintahan negara didasarkan pada persetujuan rakyat dan paham kepercayaan rakyat kepada pemerintah merupakan dasar legitimasi negara. Penguasa tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya kepada masyarakat. Dengan demikian, klaim kekuasaan raja yang absolut terbongkar.
            Negara hanya boleh mempergunakan kekuasaan dalam rangka tujuan yang ditugaskan kepadanya. Tugas negara dengan sendirinya terbatas oleh tujuannya. Tujuan negara dipahami sebagai pelayanan kepada kepentingan masyarakat. Dalam paham liberal negara tidak mempunyai legitimasi mengurus segalanya. Kekuasaan harus negara harus seminimal mungkin dan dibatasi oleh fungsinya. Pembatasan kekuasaan itu berdasarkan keyakinan bahwa semua orang sebagai manusia memiliki kedududkan yang sama. Hal yang paling pertama adalah kebebasan kemudian pembatasan atas kebebasan. Kebebasan manusia memang tidak tak terbatas. Hak orang lain atas kebebasan yang samadan masyarakat ats pengorbanan masing-masing anggota demi kepentingan bersama secara hakiki membatasi kebebasan individu.
            Dalam kesadaran kenegaraan modern pembatasasn wewenang negara dituangkan dalam tuntutan bahwa pemerintah harus bertindak atas dasar konstitusi. Dalam liberalisme stabilitas politik secara luas tergantung pada kemampuan penerintah dalam merespon keinginan warga. Supremasi hukum merupakan salah satu tonggak kebebasan individu dan tonggak demokrasi. Demokrasi dan kebebsan merupakan dua konsep yang amat penting dalam politik. Kebebasan atau hak-hak sipil diandaikan seagai penjamin kesetaraan dalam dalam perlindungan hukum. Kebebasan sipil menyangkut kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat,  kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers. Kebebasan sipil menjadi parameter apakah suatu negara demokratis atau tidak.

Liberalisme dan HAM (Hak Asasi Manusia)
            Liberalisme mamandang kebebasan individu manusia sebagai nilai mutlak. Mereka memandang HAM sebagai suatu yang bersifat fundamental dan universal. Liberalisme memiliki kaitan yang erat dengan HAM. Pijakan yang tepat dalam membicarakan HAM adalah hukum HAM International. Hukum ini menentang partikuralisme lokal dan tradisi yang berbeda dengan standar HAM (DUHAM).
 Secara umum DUHAM mengandung empat hak pokok. Pertama, hak individual atau hak yang dimiliki oleh setiap orang. Kedua, hak kolektif atau hak yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak atas perdamaian. Ketiga, hak sipil dan politik, antara lain: hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bilakekbebasannya dilanggar.keempat, hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain hak untuk menikmati kebebasan dari ketakutan, kemiskinan dan sebagainya. DUHAM menyebutHak-hak asasi tersebut tidak dapat dihapus karena merupakan kodrat manusia sendiri.
            Liberalisme intinya memberikan kebebasan berpikir kepada masyarakat.Liberalime adalah ideology modern par-excellence.Gagasan ini memiliki bermacam-macam sikap dalam ekspresinya.Prinsipnya adalah menjunjung tinggi kebebasan individu, kebebasan politik dalam partisipasi demokratis, kesamaan antar manusia, dan pluralisme. 
       Intelektual Islam Progresif memberi respon atas Fatwa MUI: Konsep Liberalisme. Kaum intelektual menyatakan pemahaman mereka tentang liberalisme. Pertama,Liberalisme di sini bukan suatu kebebasan tanpa batas.Kebebasan tanpa batas ada kalau kita menghendaki anarkisme. Lebih parah lagi jika kebebasan itu disalahpahami sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab.Liberalisme kemudian menjadi paham yang sangat individualis.Padahal, ini sangat bertentangan dengan liberalisme yang sesungguhnya.LIberalisme mengandung makna pengakuan terhadap hak-hak sipil.
        Kedua, liberalisme sejalan dengan wibawa hukum.Liberalism barada di bawah hukum Negara.Liberalism mencegah terjadinya anarkisme. Dalam kerangka liberalismesetiap orang yang tidak mematuhi pertauran akan mendapatkan hukuman. Kebebasan pribadi yang diberikan tidak boleh melanggar kebebasan pribadi yang lain. Itulah alasan mengapa dalam liberalisme dibuat aturan hukum.Hukum itu harus memperlakukan semua orang tanpa memandang perbedaan di antara mereka.
       Ketiga, liberalisme sejalan dengan Islam.Islam percaya bahwa pada dasarnya al- Qur’an sejak awal potensial untuk dijelaskan secara berbeda.Kesadaran terhadap perbedaan dalam menerjemahkan agama inilah yang justru relevan dengan paham liberalisme. Dalam kaitan dengan liberalisme ini, Zainun berpendapat bahwa “menjadi liberal artinya bagaimana seseorang dapat memahami teks dan keluar dari penjara melalui pembacaan kontekstual dan rasinal. ”Di dalam Islam modern banyak ditemukan pemikiran yang berbasis pada argument agama tetapi tetap menopang demokrasi liberal. 
      Keempat, liberalisme meilindungi HAM dan kebebasan beragama.Liberalisme dalam dimensi agama pada umumnya berarti orang yang berani mempertanyakan dan mengkritis doktrin-doktrin teologi. Agama mengedepankan ketaatan kepada Allah. Dalam rangka ketaatan inilah seseorang mencari kebnaran kehendak Allah dalam agama. Agama sebagai sebuah relaitas, komunitas historis tidak luput dari interpretasi jadi perlu dikritis.
   Kelima, fatwa MUI mengganggu keharmonisan beragama.Pengaharaman liberalime oleh MUI adalah suatu kesalahan yang fatal.MUI sebenarnya tidak memahami substansi dari liberalisme itu sendiri. Liberalisme dalam wajah tertentu seperti Jaringan Islam Liberal (JIL)
Islam Liberal
Perkembangan pemikiran Islam modern dan kontemporer tidak lepas dari mainstream agenda besarnya bagaimana Islam harus bergulat di tengah perkembangan liberalisme, atau demokrasi liberal. Pergulatan pemikiran Islam dengan realitas empirik tersebut adalah bagaimana Islam harus membangun citra dirinya (self image of Islam) di tengah realitas dunia yang senantiasa berubah dan berkembang.  Hal ini menjadi pekerjaan besar para pemikir Islam untuk merumuskan dan memberikan solusi intelektual terhadap permasalahan tersebut. Solusi kemudian membawa pada pelbagai aliran pemikiran Islam, seperti modernitas (asraniyah, hadatsiyah), tradisionalis (salafiyah), dan eklektis (tawfiqiyah).
Islam Liberal mendefinisikan dirinya berbeda secara kontras dengan Islam adat maupun Islam revivalis. Islam Liberal menghadirkan kembali masa lalu untuk kepentingan modernitas. Elemen yang paling mendasar pada diri Islam Liberal adalah kritiknya baik terhadap tradisi, Islam adat, maupun Islam revivalis, yang oleh kaum liberal disebut “keterbelakangan” (backwardness) yang, dalam pandangan mereka, akan menghalangi Dunia Islam mengalami modernitas seperti kemajuan ekonomi, demokrasi, hak-hak hukum, dan sebagainya. Di samping itu, tradisi liberal berpendapat bahwa Islam, jika dipahami secara benar, sejalan dengan—atau bahkan telah menjadi “perintis” bagi jalannya—liberalisme Barat.
Pemikiran Islam Liberal di Indonesia        
            Istilah “Islam Liberal” sekarang sering dipakai oleh kalangan NU maupun Muhammadiyah yang mencoba mengembangkan lebih mendalam—atau tepatnya lebih progresif—gagasan modernisasi (“Islam Moderat”) yang merupakan paham dasar NU maupun Muhammadiyah. Islam Liberal dimaksudkan untuk memberi penekanan utama kepada pengembangan ilmu pengetahuan, diskursus keadilan, keterbukaan, sikap toleransi, dan perlunya membangun integritas moral kaum Muslim dalam membangun kebangsaan Indonesia. Islam Liberal bukan hanya memahami Islam sebagai agama, teteapi lebih jauh Islam sebagai peradaban.
            Istilah “Islam Liberal” yang merupakan pengembangan lebih mendalam dari pemikiran dan posisi “Islam Moderat” sering dihadapkan dengan “Islam Radikal” di satu sisi, dan “Islam Liberal” yang jauh lebih “sekular” di sisi lain. Tetapi walaupun demikian antara pemikiran Islam Liberal dengan Islam Liberal kadang bisa dipertukarkan.Istilah ini menggambarkan suatu gerakan mutakhir dalam Islam Indonesia yang melampaui gerakan Islam tradisional dan gerakan Islam modern.Gerakan progresif liberal yang dimaksud adalah gerakan yang disebut “Islam neo-modernis”.
Pemikiran Islam Liberal yang akan dianalisis memperlihatkan berbagai penafsiran teologis berkaitan dengan problem-problem kontemporer, terutama isu sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Dalam mengembangkan Islam Liberal mereka melakukan: Pertama, pembaharuan pemahaman keislaman (khususnya fikih atau hukum Islam), terutama dalam rangka menyelaraskan pemahaman.Kedua, sosialisasi yang benar tentang Islam.
Pada dasarnya, kehadiran para intelektual islam Liberal pada pertengahan 1990-an ini memiliki garis kesinambungan ideologi maupun sosiologis dengan gerakan Islam terdahulu yang sering dinamakan gerakan Islam Tradisional dan Islam Modern yang muncul pada awal abad ke-20. Pemikiran tradisional dan modern yang diwakili mainstream-nya oleh NU dan Muhammadiyah, dalam perjalanan sejarahnya telah memunculkan gairah pemikiran baru melalui pembacaan kritis terhadap tradisi mereka sendiri: di Muhammadiyah mereka melakukan kritik terhadap bangunan nalar Muhammadiyah, dan di NU juga melakukan kritik terhadap bangunan nalar NU.
Kritisisme mereka melampaui teks.Mereka melakukan penafsiran, bahkan dekontruksi pemikiran.Generasi baru yang kritis lalu memunculkan kelompok-kelompok progresif yang melahirkan pembaruan-pembaruan melalui sekelompok generasi 90-an. Secara umum kecenderungan ideologis, mereka memang bersemangat kritis atas teks keagamaan, dekonstruksionis dan dalam batas-batas tertentu bercorak kekiri-kirian.

NU dan Islam Liberal
NU merupakan lembaga Islam dari kalangan tradisional yang muncul pasca reformasi.Lembaga ini Nampak dalam berbagai kelompok dalam meyuburkan ide-ide Islam Liberal yakni, sekularisme, libaralisme, dan pluralisme melalui radio serta percetakan buku-buku. Selain itu, ada juga lembaga lain seperti Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Yogyakarta. Lembaga-lembaga yang didirikan NU atas semangat liberalisme meberikan tempat utama bagi isu-isu aktual tentang sekularisme, liberalisme, dan pluralisme.
Latar belakang tradisional  membentuk NU sebagai suatu identitas yang memiliki citra sendiri, terutama dalam konsep dan gerakan yang dikembangkannya.Secara umum, gerakan kaum muda NU bersifat liberal dan terbuka, apresiatif terhadap hal-hal baru, tetapi tetap merakyat.Mereka memiliki sikap toleransi yang tinggi, penghormatan terhadap HAM, dan konsistensi terhadap penguatan civil society.
            Dalam kaitan dengan liberalisme kita dapat menyimpulkan beberapa hal. Liberalisme merupakan salah satu strtegi jiu dalam menghadapi masalah absolutisme dan totalitarianisme agama. Liberalisme dapat menjaga dan mempertahankan keseimbangan agama, karena berpikir liberal  merupakan suatu yang tidak  dapat dinafikan bagi cita-cita kemajuan. Liberalisme merupakan satu pandangan yang ingin memperlihatkan posisi  manusia yang sesungguhnya, dengan hak dan kebebasannya dalam kehidupan ini. Para pemikir progresif Islam kemudian menambahkan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kebebasan adalah unsur penting termasuk dalam menjalankan misi agama.

Sumber Bacaan:
Budhy Munawar Rachman, 2010, Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme, dan PluralismeParadigma Baru Islam Indonesia, Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat.

____________________,  2011 Islam dan Liberalisme,Jakarta
: Friedrich Naumann Stiftung.


Comments

Popular posts from this blog

“Lera Wulan Tanah Ekan” Dalam Kebudayaan Lamaholot

SUNGAI TERKUTUK

KAMIS PUTIH : (Ekaristi—Imamat dan Kehidupan)